Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai dari tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan sejak tahun 2021. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa hanya setengah dari satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun 2022, namun saat ini sudah hampir secara menyeluruh diterapkan pada 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Menurut Anindito, penghapusan jurusan ini bertujuan agar siswa dapat lebih fokus dalam mempelajari mata pelajaran yang sesuai dengan minat dan rencana studi lanjut dan karier mereka. Hal ini juga dilakukan untuk mengurangi diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Dengan Kurikulum Merdeka, semua lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua program studi melalui jalur tes tanpa dibatasi oleh jurusan mereka ketika masih di SMA/SMK.
Menurut Anindito, persiapan menuju perguruan tinggi yang lebih terfokus dan mendalam menjadi sulit ketika siswa masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Pembagian jurusan tersebut sering kali membuat sebagian besar siswa memilih jurusan IPA tanpa mempertimbangkan bakat, minat, dan rencana kariernya, melainkan karena jurusan IPA memiliki keunggulan dalam memilih program studi di perguruan tinggi.