Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan yang diajukan oleh Michael Steven. Hal ini terungkap dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT pada Selasa, 2 Juli 2024.
Michael Steven telah memprotes sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan terhadapnya untuk menjabat sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sebagaimana diketahui, sanksi tersebut diberlakukan oleh OJK dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, ia terlibat dalam serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management, yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. OJK berpendapat bahwa tindakan tersebut merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku.