Tampang.com | Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kota Batam, Komisaris SN diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan 1 kilogram sabu. Tak hanya SN, dua anggota lainnya, Iptu SP dan Ipda FA juga menerima sanksi yang sama.
Keputusan pemecatan tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto setelah mengunjungi Kantor Polda Kepulauan Riau pada Kamis, 5 September 2024. Benny menyatakan bahwa lembaganya telah meminta penjelasan sejak kasus ini pertama kali terungkap oleh media massa.
Berdasarkan keterangan dari Kabidpropam dan Direktur Narkoba Polda Kepri, kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba ini telah ditangani baik secara etik maupun pidana. "Putusan sidang etik tersebut adalah PTDH," ungkap Benny kepada awak media. Sementara itu, ketiga polisi yang dipecat tersebut telah mengajukan banding.
Kompolnas mengapresiasi tindakan Polda Kepri yang memberikan sanksi PTDH kepada ketiga polisi tersebut. "Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba," ujar Benny.