Tampang.com – Pembenahan Bandara Haji Asan Sampit akan mengorbankan akses jalan yang selama ini digunakan warga di sekitar bandara. Pemkab Kotim berencana membuka ruas jalan baru, sebagai konsekuensi penutupan jalan untuk perpanjangan landasan pacu.
Landasan pacu bandara sangat dekat dengan permukiman. Jaraknya sekitar 50 meter. Di luar pagar landasan dipotong dengan sebuah jalan yang menghubungkan Kecamatan Baamang dengan Desa Bengkirai.
Jarak antara jalan dengan landasan itu sekitar 38 meter. Pagar pembatas jaraknya sekitar 150 meter dari Sungai Mentaya.
Staf Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Haji Asan Sampit Yan Maleh menuturkan, apabila dilakukan perpanjangan landasan ke arah timur, otomatis memutus jalan sebagai akses warga. Selain itu, harus menimbun pinggiran Sungai Mentaya untuk membuat jalan baru.
”Kalau dilakukan perpanjangan landasan ke timur, akan menutup jalan. Kalau sudah begitu, harus siap-siap menimbun pinggiran sungai dengan tanah untuk membangun jalan baru, agar lalu lintas warga tidak terganggu,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Yan, ketinggian pagar bandara bisa ditambah dari 2,44 meter menjadi sekitar 2,5 meter, sesuai standar. Meninggikan pagar beberapa centimeter saja memerlukan perhitungan matang. Pasalnya, posisi ketinggian pesawat ketika hendak mendarat harus disesuaikan dengan jarak landasan pacu.
Pada kasus pendaratan normal, jelas Yan, tinggi pesawat ketika sampai di atas ujung landasan mencapai 50 kaki dan pesawat berhenti pada jarak 60 persen dari panjang landasan. Posisi keluarnya roda belakang pesawat harus disesuaikan dengan jarak tersebut untuk menghindari kontak antara pagar dengan ban pesawat.
”Pada kasus Bandara Haji Asan ini, tinggi pagar sudah sesuai dengan ketentuan ICAO dan Annexes, yaitu 2,44 meter. Hanya saja, posisinya tidak menguntungkan, karena terletak di dekat permukiman warga. Oleh karena itu, jelas untuk kelayakan keselamatan masih menjadi perhatian utama,” katanya.
Ketinggian pagar dan landasan pacu bandara menjadi indikator penilaian Kementerian Perhubungan saat melakukan audit. Kemenhub meminta landasan diperpanjang. Kemudian, tinggi pagar bandara harus mencapai 2,5 meter agar tidak mudah dimasuki siapa pun. Jika tak ada perbaikan, kelas bandara akan turun dari II ke III.
Menurut Yan, jika pagar ditinggikan lagi, pihaknya harus mengubah atau mendisplace runaway serta posisi lampu pendukung untuk penerbangan. Ketinggian pagar bisa ditambah bila landasan diperpanjang ke timur (ke arah Sungai Mentaya).
Namun, lanjut Yan, hal itu perlu proses alot dan panjang, karena berbenturan dengan persetujuan warga. Catatan Radar Sampit, lahan di bandara sebelumnya juga bermasalah terkait klaim tanah dengan warga.