Ia juga menyoroti dilema yang dihadapi kedua belah pihak: musisi yang ingin hak cipta mereka dihargai, dan pelaku UMKM yang merasa terbebani aturan. Menurutnya, kondisi ini menciptakan situasi saling jegal, alih-alih membangun sinergi yang menguntungkan semua pihak. Karena itu, solusi yang diambil pemerintah tidak boleh sekadar tambal sulam, melainkan harus memberikan insentif bagi pelaku usaha yang memutar lagu karya musisi nasional, menerapkan sistem pembayaran royalti yang transparan, dan melindungi usaha kecil dari kebijakan diskriminatif.
Novita menekankan pentingnya keseimbangan dalam regulasi: hak pencipta terlindungi, pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan tenang, dan negara hadir sebagai pengatur yang adil. Ia mengingatkan bahwa ekonomi kreatif bukan hanya urusan keuntungan finansial, tetapi juga menyangkut keadilan serta keberlanjutan.
Kasus Mie Gacoan sendiri bermula ketika LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke pihak berwenang. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai pemegang lisensi waralaba, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha agar memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik di ruang publik.