Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengakui kratom sebagai komoditas ekspor. Hal ini terkonfirmasi melalui terbitnya dua aturan terbaru yang memuat ketentuan ekspor oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Kedua aturan itu mencakup jenis dan ukuran kratom yang dilarang dan diizinkan untuk diekspor. Aturan tersebut mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Kedua peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dalam Permendag No 20/2024, kratom masuk dalam daftar komoditas pertanian yang dilarang untuk diekspor, seperti yang tercantum dalam Lampiran Permendag No 20/2024. Larangan ini juga mencakup semua jenis olahan kratom, baik dalam bentuk bubuk maupun tanaman dikeringkan-bentuk potongan.
Permendag No 21/2024, di satu sisi, mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan diekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menjelaskan bahwa kratom dalam bentuk daun dan remahan kasar termasuk dalam kategori larangan ekspor. Sementara itu, kratom remahan halus dan kratom dalam bentuk bubuk termasuk dalam jenis yang diizinkan untuk diekspor.