Iman juga menyoroti bahwa para guru honorer menantikan kemunculan seleksi PPPK 2024 sebagai kesempatan untuk meningkatkan status mereka menjadi pegawai negeri. Tindakan pemberhentian sepihak ini, dalam pandangannya, akan merugikan para guru honorer dalam upayanya mengikuti seleksi PPPK. Keputusan ini dapat menjadi hambatan bagi mereka dalam meningkatkan kualifikasi dan status mereka sebagai guru yang telah berdedikasi di dunia pendidikan.
Berdasarkan keseluruhan informasi di atas, tanggung jawab kepala sekolah dalam merekrut guru honorer memang menjadi sorotan di tengah-tengah dinamika dunia pendidikan. Upaya dari Disdik DKI Jakarta untuk memanggil kepala sekolah yang terlibat menunjukkan bahwa penanganan masalah ini akan diawasi dengan serius. Langkah-langkah selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang memihak bagi para guru honorer yang terkena dampak dari penghentian sepihak tersebut. Semoga tindakan yang diambil dapat sejalan dengan peraturan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.