Selain itu, larangan terhadap media investigasi juga berpotensi mempersempit ruang kebebasan pers dan menyulitkan akses informasi masyarakat. Jika media tidak dapat melakukan investigasi tanpa izin dari pemerintah, maka pemberitaan yang tajam dan kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa terhambat dan tidak transparan. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang seharusnya dijaga dalam sebuah negara.
Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Pelarangan siaran investigasi dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.
Dewan Pers meyakini bahwa kebebasan pers dan keterbukaan informasi adalah pondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, revisi UU Penyiaran sebaiknya mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, dan tidak melupakan prinsip-prinsip dasar pers yang telah terakomodir dalam Undang-Undang Pers.