Sebagai penutup, sikap Dewan Pers dalam menolak revisi UU Penyiaran yang melarang media investigasi merupakan bentuk upaya untuk menjaga kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Hal ini menjadi perhatian bersama bahwa keberadaan media investigasi sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mengungkap kasus-kasus penting dalam masyarakat. Keterbukaan informasi dan kebebasan pers merupakan elemen kunci dalam menjaga bangunan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU Penyiaran perlu dipertimbangkan dengan matang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan kebebasan pers.