Berdasarkan hasil pengawasan sementara KPAI, Jasra menyatakan bahwa program yang digagas oleh Dedi Mulyadi ini sarat dengan pelanggaran hak-hak anak. Salah satu contohnya adalah pelabelan “anak nakal” bagi siswa, yang menurut KPAI, dapat mengarah pada diskriminasi, mengingat dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tidak terdapat istilah tersebut.
Selain itu, KPAI juga menyoroti sarana dan prasarana serta pelatihan yang diberikan bagi para siswa dalam program ini, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Jasra mengingatkan bahwa pola pendidikan dan pelatihan terhadap anak-anak tidak dapat disamakan dengan pelatihan untuk calon prajurit TNI, yang memiliki konteks dan tujuan yang berbeda.