Tampang.com | Aktivitas penambangan pasir laut di sejumlah perairan Indonesia kembali menjadi sorotan. Dari Kepulauan Riau, Lampung, hingga NTB, praktik pengambilan pasir dari dasar laut untuk reklamasi dan ekspor diduga menyebabkan kerusakan ekosistem dan merugikan nelayan tradisional.
Menurut laporan Walhi, sejak 2023 aktivitas tambang laut mengalami lonjakan izin — bahkan sebagian dilakukan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai. Dalam banyak kasus, reklamasi di wilayah pesisir membuat daerah tangkapan ikan menjadi rusak atau hilang sama sekali.
Nelayan Menjerit, Ikan Menghilang
“Dulu tiap pagi bisa bawa pulang 5–10 kg ikan. Sekarang kadang cuma satu dua ekor, karena pasir laut dikeruk habis-habisan,” ujar Pak Mahmud, nelayan dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Penambangan menyebabkan keruhnya air laut, hilangnya habitat ikan, dan gangguan terhadap jalur migrasi biota laut. Ini membuat nelayan kecil kesulitan mencari nafkah dan terpaksa melaut lebih jauh dengan biaya tinggi.