Menurut Arief Wicaksono, saat kejadian berlangsung, AKP Dadang secara sukarela menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. Pada saat itu, anggota Propam Polda Sumatera Barat diduga belum mengetahui secara detail peristiwa penembakan yang terjadi, sehingga pemahaman terhadap kejadian tersebut masih terbatas. AKP Dadang juga belum memberikan penjelasan yang memadai terkait peristiwa tersebut.
Arief Wicaksono juga menegaskan bahwa video yang beredar berupa wawancara dengan AKP Dadang dan bukan video berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang baru dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang kemudian diikuti dengan proses penahanan dan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada.
Setelah dilakukan klarifikasi, Arief Wicaksono menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat terhadap kasus yang melibatkan AKP Dadang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kasus tersebut dijamin akan diusut secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Arief Wicaksono menegaskan bahwa pengusutan kasus yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat telah mendapat dukungan dari Propam dan Ditreskrimum Polda Sumatera Barat serta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menangani kasus-kasus kriminal di Indonesia.