Kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) telah menjadi sorotan utama dalam kebijakan pertanian di Indonesia, terutama dengan penerapan yang telah berlangsung selama 190 tahun. Meskipun tujuannya adalah untuk mendorong pengembangan sektor pertanian, kebijakan ini tidak luput dari berbagai kritik yang mengemuka terkait dampaknya terhadap lingkungan.
1. Latar Belakang Kebijakan HGU
Kebijakan HGU pertama kali diperkenalkan pada era kolonial sebagai bagian dari sistem agraria yang menetapkan hak atas tanah untuk keperluan pertanian. HGU memberikan izin kepada pemegang untuk mengelola dan mengusahakan tanah untuk kegiatan pertanian atau perkebunan dengan masa berlaku tertentu.