Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan alasan di balik penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan pembentukan dua Direktorat Jenderal baru di Kementerian Keuangan. Perubahan signifikan dalam struktur organisasi ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Rencana perombakan susunan organisasi Kementerian Keuangan, yang saat ini terdiri dari Sekretaris Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, dua Badan, dan delapan staf ahli, terealisasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang telah diresmikan oleh Presiden.
Menurut Menteri Sri Mulyani, perubahan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal didasari oleh pertimbangan organisasi di mana fungsi perumusan kebijakan lebih seharusnya menjadi tugas direktorat jenderal daripada badan.
Dalam sebuah konferensi pers terkait dengan APBN KiTa di kantornya di Kemenkeu, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024), Menkeu menjelaskan, "Kenapa kok diubah dari badan menjadi dirjen? karena nomenklatur menurut Men Pan-RB kalau badan itu enggak bikin kebijakan, padahal Pak Febrio (Kepala BKF) itu bikin policy banyak banget. Jadi akhirnya diubah menjadi Direktorat Jenderal."