Kemudian untuk tingkat DPRD provinsi, partai politik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200 per suara sah. Terakhir untuk tingkat DPRD kabupaten/kota, partai politik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500 per suara sah. "Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 1/2018, membuka peluang kenaikan dana.
Dana parpol sendiri diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 1/2018. Lalu dalam Pasal 9 ayat (2), dana tersebut juga boleh digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
Adapun usulan dinaikkannya bantuan politik atau dana partai politik ini pertama kali keluar dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan partai politik diberikan dana besar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN. Tujuannya, sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus korupsi yang melibatkan parpol. Gayung bersambut, usulan tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang menilai dana parpol idealnya adalah sebesar Rp 10.000 per suara sah.