"Tinggal kan nanti proses untuk bagaimana memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena itu merupakan uang rakyat tentu perlu diatur secara lebih rinci sehingga akuntabilitasnya bisa tetap terjaga," ujar Ace, menekankan perlunya regulasi yang ketat.
Aturan terkait dana parpol sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dalam Pasal 1 ayat (2) PP 1/2018, bantuan politik atau biasa disebut dana parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
"Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 1/2018. Ini menunjukkan bahwa pendanaan parpol oleh negara sudah menjadi bagian dari kerangka hukum yang ada.
Selanjutnya dalam Pasal 5 PP 1/2018, diatur besaran uang yang diterima partai politik per suara sah. Untuk tingkat DPR, partai politik akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah. "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) per suara sah," bunyi Pasal 5 ayat (1) PP 1/2018.