Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mendorong lembaga perbankan di Indonesia untuk meningkatkan pengambilan utang luar negeri (ULN). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keterbatasan sumber pendanaan dari dalam negeri yang cukup menantang bagi perbankan. Dalam rangka mendukung penyaluran kredit yang lebih luas, BI meningkatkan batas maksimal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 30% menjadi 35% dari total modal bank.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, menjelaskan bahwa tantangan ini menuntut langkah kebijakan yang tepat. Menurutnya, dengan meningkatkan batas RPLN, likuiditas perbankan juga akan diperkuat, yang pada gilirannya akan membantu bank dalam memperoleh pendanaan yang diperlukan. "Kami harus memperkuat likuiditas dan kemampuan perbankan untuk mendapatkan funding," tegasnya dalam acara Taklimat Media di Gedung Thamrin BI pada Senin, 26 Mei 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu bank yang berjuang untuk bersaing dalam menarik Dana Pihak Ketiga (DPK), baik dalam kategori biasa maupun yang menawarkan suku bunga khusus. Menurut Solikin, meskipun peminjaman dari luar negeri bukanlah hal baru bagi bank, opsi ini perlu didorong lebih lanjut untuk mendukung kebutuhan likuiditas dalam jangka pendek.