Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di toko atau LPG bersubsidi yang dijual eceran kali ini dibatasi hanya bisa 10%, sisanya dijual di pangkalan LPG resmi Pertamina. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. Menurut Dadan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan program subsidi tepat sasaran.
Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia dalam program Coffee Morning, Dadan menjelaskan bahwa saat ini semua orang harus membeli LPG di pangkalan, dengan batasan pembelian di toko hanya mencapai 10%. Dadan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Pertamina Patra Niaga dan Pertamina untuk menetapkan jumlah maksimum pembelian LPG.
Dadan juga menyatakan bahwa progres penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran sudah mulai mencapai hasil yang diinginkan. Ia mengklaim bahwa sudah tidak ada lagi antrean pembelian LPG bersubsidi di pangkalan LPG resmi Pertamina. Menurutnya, saat ini proses penyaluran LPG sedang dijalankan untuk memastikan tepat sasaran. Dampak dari proses ini adalah berkurangnya antrian pembelian, baik pada bahan bakar minyak maupun LPG.