Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat masih bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi tanpa adanya pembatasan pembelian. Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pencatatan masyarakat yang membeli LPG 3 kg untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tersebut tepat sasaran.
Pencatatan tersebut membutuhkan informasi NIK pada KTP atau KK dari masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Mars menjelaskan bahwa pencatatan ini masih dilaksanakan oleh masyarakat sampai dengan saat ini. Data yang dikumpulkan oleh Pertamina akan menjadi bahan rujukan untuk pemerintah dalam mengkategorisasi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan LPG bersubsidi, terutama mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan.
Kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran dan menjadi bagian dari peran Pertamina sebagai badan usaha yang menjalankan amanah sesuai regulasi. Mars menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur implementasi penyaluran LPG bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.