Dengan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak, Stasiun Lambuang akan ditutup dan lahan yang digunakan akan dikembalikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan. Selama satu tahun beroperasi, Pemkot Bukittinggi mengeluarkan biaya sewa yang cukup besar, mencapai Rp 2,3 miliar, untuk penggunaan lahan milik BUMN tersebut. Namun, menurut Al Amin, sirkulasi uang di Stasiun Lambuang tidak mencapai angka sewa yang dibayarkan.
Pemkot Bukittinggi hanya memperoleh pendapatan dari retribusi yang dikenakan kepada pedagang yang berjualan di Stasiun Lambuang. Hal ini menyebabkan beban biaya sewa menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota, yang jelas tidak berkelanjutan mengingat rendahnya volume transaksi dan pengeluaran di lokasi tersebut.
Saat ini, keberadaan Stasiun Lambuang tampak sepi, dan hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pemerintah setempat tentang potensi tindakan kriminal di area tersebut. "Daripada menunggu timbulnya masalah baru seperti tindakan kriminal, lebih baik kami kembalikan lahan ini kepada PT KAI," ungkap Al Amin, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.