Namun, menurut Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, bangunan tersebut tetap dikategorikan ilegal karena berdiri di atas tanah milik PJT. “Kami sudah beri waktu 14 hari untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak, akan kami lakukan pembongkaran paksa,” tegas Robin, petugas dari Distaru Kota Bekasi.
UMKM Jadi Korban, Harap Ada Solusi Manusiawi
Sebagian besar bangunan yang akan dibongkar merupakan warung makan, kios minuman, dan tempat usaha mikro lainnya. Banyak dari bangunan ini telah berdiri lebih dari satu dekade. Para pemilik, yang mayoritas pelaku UMKM, kini hanya bisa pasrah sembari berharap ada solusi yang berpihak pada mereka.
Kusnan Effendi, Ketua Koperasi Mulia Sejahtera yang mewakili para pedagang, menyatakan bahwa para pemilik bangunan tidak berniat melawan, namun meminta penundaan hingga 31 Mei 2025. “Kami butuh waktu untuk evakuasi barang dan membongkar sendiri bangunan kami. Tidak ada perlawanan, kami hanya minta waktu,” ungkap Kusnan yang akrab disapa Pakde Soto.