Pemerintah Kota Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi tenaga kerja yang rentan dengan mendaftarkan sebanyak 17.851 pekerja, termasuk pengemudi ojek online (Ojol), dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah lokal untuk memperhatikan dan melindungi nasib para pekerja yang berada dalam posisi rentan.
“Upaya ini merupakan bukti nyata kepedulian Pemkot Medan terhadap kondisi pekerja rentan yang ada di wilayah ini,” ungkap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, dalam sebuah konferensi pers di Medan pada hari Selasa. Dalam pernyataannya, Rico menegaskan bahwa perhatian terhadap pekerja rentan adalah suatu hal yang penting dan menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama mengingat bahwa akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap warga negara.
Wali Kota juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, pemerintah setempat telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada total 30.785 orang pekerja yang berasal dari berbagai profesi. Jenis pekerja yang telah menerima jaminan ini mencakup pelayan masyarakat, guru mengaji, guru sekolah mingguan, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, nelayan, dan juga pegawai non-ASN. Hal ini menunjukkan luasnya cakupan program perlindungan yang diterapkan oleh pemerintah kota.