Selain itu, diatur pula bahwa produksi tepung terigu harus dilakukan dengan fortifikasi, yaitu proses penambahan vitamin dan zat mineral sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pihak Aptindo mencatat bahwa ketersediaan premiks fortifikan dari anggota industri tepung terigu nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan dari bulan April 2024 hingga bulan Juni 2024.
Franky menegaskan bahwa jika tidak ada solusi untuk pengadaan Premiks Fortifikan hingga bulan April, diperkirakan pasokan tepung terigu nasional akan mengalami penurunan lebih dari 50%. Ironisnya, ini akan berdampak pada jutaan usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor makanan yang menggunakan tepung terigu sebagai bahan baku utama.
"Regulasi baru terkait impor Premiks Fortifikan ini benar-benar akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional, bahkan akan berdampak pada sektor usaha UKM," ujar Franky.