Franky menegaskan bahwa jika tidak ada solusi untuk pengadaan Premiks Fortifikan hingga bulan April, diperkirakan pasokan tepung terigu nasional akan mengalami penurunan lebih dari 50%. Ironisnya, ini akan berdampak pada jutaan usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor makanan yang menggunakan tepung terigu sebagai bahan baku utama.
"Regulasi baru terkait impor Premiks Fortifikan ini benar-benar akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional, bahkan akan berdampak pada sektor usaha UKM," ujar Franky.
Aptindo telah mengirim surat kepada pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan, surat pertama yang mereka kirim langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Surat tersebut berisi permintaan kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali aturan Permendag 36/2023 terkait pengadaan Premiks Fortifikan.
Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak regulasi terbaru ini terhadap industri tepung terigu dan sektor UKM secara menyeluruh. Penting untuk ditemukan solusi yang tidak hanya menjamin ketersediaan premiks fortifikan, tetapi juga menjaga daya saing industri tepung terigu dalam negeri.
Proses konsultasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk asosiasi industri, berperan penting dalam menemukan solusi yang menyeluruh untuk permasalahan ini. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan akan stabilitas pasokan bahan baku utama dalam industri makanan.