Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menuai protes setelah diubah menjadi Permendag No 3/2024. Kali ini, kritik datang dari para pengusaha tepung terigu di Indonesia.
Franciscus (Franky) Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), mengungkapkan keprihatinannya terkait implikasi dari Permendag tersebut. Menurutnya, regulasi baru tersebut berpotensi mengancam pasokan tepung terigu di dalam negeri, bahkan dapat menyebabkan penurunan pasokan hingga 50%.
Pada awalnya, Permendag No 36/2023 menetapkan bahwa impor Premiks Fortifikan yang semula hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS), kini harus mendapat Persetujuan Impor (PI) selain LS. Perubahan ketentuan ini dikhawatirkan akan mengganggu penyediaan Premiks Fortifikan yang dibutuhkan untuk memproduksi tepung terigu.
Premiks fortifikan ini sangat dibutuhkan dalam industri tepung terigu di dalam negeri karena mengandung zat gizi mikro, seperti zat besi (Fe), seng (Zn), asam folat, vitamin B1, dan vitamin B2.
Selain itu, diatur pula bahwa produksi tepung terigu harus dilakukan dengan fortifikasi, yaitu proses penambahan vitamin dan zat mineral sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pihak Aptindo mencatat bahwa ketersediaan premiks fortifikan dari anggota industri tepung terigu nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan dari bulan April 2024 hingga bulan Juni 2024.