Tampang.com - Tiga orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait sindikat Saracen. Sindikat ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian dan isu SARA. Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan ratusan ribu akun di media sosial.
Seperti dilaporkan Liputan6, Kombes Pol Awi Setiyono, Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, ungkapkan bahwa modus yang dilakukan Saracen ini adalah dengan menggunakan meme-meme yang bermuatan kebencian untuk propagandanya. Lalu meme-meme tersebut disebar ke grup-grup baru yang dibuat oleh tersangka.
"Selama ini yang bersangkutan (tersangka sindikat saracen) juga membuat meme. Ujaran kebencian, sesuai trennya apa saat ini kemudian yang bersangkutan buat narasi-narasi yang sifatnya provokasi kemudian disebarkan kepada grup mereka," ungkap Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).