Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Bangka Selatan memberikan pembekalan pengelolaan keuangan kepada seluruh staf keuangan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi yang mungkin dilakukan oleh jajaran badan adhoc. Dengan demikian, keuangan yang digunakan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dapat dipertanggungjawabkan ke depannya.
Menurut Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Yudi Arista, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis mengenai pengelolaan keuangan kepada seluruh jajaran Panwaslu kecamatan hingga staf keuangan. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota Panwaslu Kecamatan dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran dalam pengawasan tahapan pilkada.
Yudi Arista juga menegaskan bahwa dengan pengelolaan keuangan yang baik, diharapkan seluruh kegiatan pengawasan pilkada di tingkat kecamatan dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Dalam hal ini, sekretariat Panwaslu kecamatan, terutama kepala sekretariat dan bagian keuangan, harus memahami tugas dan kewajibannya, terutama dalam hal administrasi keuangan. Hal ini sangat penting untuk pertanggungjawaban ke depan. Upaya ini dilakukan agar pada kemudian hari tidak terdapat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ketidaktahuan penggunaan keuangan oleh jajaran di bawah Bawaslu.