Selain memberikan bimbingan teknis, Bawaslu juga melakukan penyuluhan mengenai tata cara penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran kepada para peserta, yang terdiri dari sekretariat Panwaslu kecamatan hingga staf keuangan. Selain itu, dilakukan pula simulasi dan penyusunan anggaran untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta. Semua kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Yudi Arista juga menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan wajib dipahami sebagai pertanggungjawaban keuangan atau akuntabilitas. Kinerja pengawasan pemilu yang baik tidak akan memiliki arti apabila prestasi dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban laporan keuangan. Semuanya bertujuan agar terjalin hubungan yang baik antara pimpinan Bawaslu dengan kesekretariatan.
Dalam memahami pedoman teknis pengelolaan dana keuangan hibah pilkada, segala tindakan harus sesuai dengan standar biaya yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Hal ini sangat penting agar pelaksanaan pengawasan pilkada dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.