Sebanyak lebih dari 100 karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) berkumpul di depan Mahkamah Agung pada Senin (22/4) untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi. Mereka berupaya menarik perhatian publik terkait putusan Pengadilan Hak Kekayaan Intelektual (PHKI) yang dianggap tidak adil.
Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI, Janli Sembiring, menyatakan bahwa aksi protes ini sebagai respon terhadap putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 yang mereka nilai cacat hukum dan tidak adil. Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/4), Sembiring menegaskan keberatan mereka terhadap putusan tersebut. Ia juga menyuarakan desakan untuk mengusut tuntas perlakuan hakim yang memutuskan perkara PK. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Menurut Sembiring, ada pertanyaan besar mengenai keputusan hakim terkait PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024. Ia menyoroti keanehan terkait penggunaan merek RALPH LAUREN dengan Kode Merek 173934 atas nama Mohindari HB yang sudah dihapus oleh perintah pengadilan pada tahun 1995, namun mengapa Mohindari HB masih bisa menggunakan merek tersebut sebagai bukti untuk menghapus merek-merek terdaftar resmi, yang menurut mereka merupakan hal yang harus diusut tuntas.