Baru-baru ini Kapolri memaparkan perkembangan kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan FPI.
Diketahui sebelumnya, kasus antara anggota FPI dan Polisi sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Kasus penembakan anggota FPI ini sama menyita perhatiannya dengan kasus yang menimpa Rizieq Shihab terkait protokol kesehatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan langsung perkembangan kedua kasus tersebut ketika melakukan rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.Polri.go.id, Kapolri menekankan untuk kasus yang berkaitan dengan penembakan terhadap anggota FPI telah dihentikan.
Hal yang menjadi pertimbangan untuk dihentikannya kasus penembakan terhadap anggota FPI tersebut dikarenakan pihak yang terlibat telah meninggal dunia.
“Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggal,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang telah menjadi perhatian publik.