Penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini telah mengungkapkan peran penting tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pengolahan minyak mentah di Pertamina Patra Niaga. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih ketat dalam sektor sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan industri minyak dan gas. Salah satu pernyataan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa di antara ketujuh tersangka tersebut, terdapat nama Sani Dinar Saifuddin yang menjabat sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.
Selain itu, Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping dan Agus Purwono yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional juga terlibat. Tak ketinggalan, MKAR, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, serta DW dan Gading Ramadhan Joedo, keduanya memiliki peran penting sebagai Komisaris di perusahaan-perusahaan terkait. Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa Kerry—dikenal sebagai Yoki Firnandi—berkontribusi dalam praktik mark up biaya impor minyak mentah yang melibatkan sejumlah pihak. Praktik ilegal ini, menurutnya, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, di mana Negara Indonesia seharusnya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13% hingga 15% yang mencurigakan. Keuntungan dari mark up ini kemudian mengalir kepada MKAR.