Sembiring secara tegas mempertanyakan apakah hakim yang menangani kasus ini benar-benar mempelajari dua bukti putusan yang bertentangan. Ia menekankan bahwa putusan ini adalah ancaman serius terhadap hajat hidup banyak orang yang saat ini terancam dengan PHK massal akibat putusan yang dianggap cacat hukum dan tidak adil.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Mohindar HB, yang baru-baru ini dimenangkan melalui putusan PK di Mahkamah Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi seluruh karyawan PT PRLI yang terancam PHK massal.
Sembiring juga mengecam keterlibatan tingkat penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menemukan adanya dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang bertentangan, serta adanya bukti sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu, yang menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses hukum yang tengah berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Sembiring menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kepada Mahkamah Agung. Mereka berharap bahwa ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini untuk mencari keadilan bagi karyawan-karyawan PT PRLI yang saat ini tengah berjuang menghadapi ancaman PHK massal.