BPS mencatat bahwa selama periode 2019-2024, hanya tercipta 2,01 juta lapangan kerja di sektor formal, menurun drastis dari periode sebelumnya di mana tercipta 8,55 juta lapangan kerja baru. Faktor pandemi yang meletus pada periode lima tahun kedua memang sangat signifikan memicu lonjakan angka pengangguran.
Per Februari lalu, terdapat 7,2 juta orang Indonesia berstatus Pengangguran Terbuka. Sebanyak 12,11 juta orang berstatus Setengah Pengangguran, yaitu mereka yang hanya bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan saat ini masih mencari pekerjaan tambahan atau lebih layak.
Data tersebut menunjukkan bahwa masalah lapangan kerja di Indonesia membutuhkan perhatian serius. Diperlukan kebijakan yang komprehensif dan terencana untuk meningkatkan lapangan kerja yang layak sehingga mengurangi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran.
Pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan pada sektor ekonomi digital seperti kemunculan pekerjaan ojek atau kurir online untuk menciptakan lapangan kerja. BPS mencatat bahwa angka tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan jumlah pekerja yang menjadi Pekerja Paruh Waktu dan Setengah Pengangguran.
Adanya kesempatan kerja baru di sektor ekonomi digital tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja yang layak. Menkeu Sri Mulyani pun menyoroti bahwa investasi asing (PMA) yang masuk belakangan banyak menyasar sektor hilirisasi yang padat modal sehingga tidak banyak menyerap tenaga kerja baru.