“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia majelis hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim,” tambahnya.
Dalam keterangan yang dia sampaikan, Qosasi juga menyatakan bahwa kasus ini akan menjadikannya sebagai terpidana untuk pertama kalinya. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
“Saya belum pernah dihukum pidana, dan mudah-mudahan ini adalah yang pertama dan terakhir,” ucapnya.
Menurut tuntutan dalam kasus ini, Qosasi dihadapi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai bahwa Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.