Tampang

Achsanul Qosasi Permintaan Maaf kepada Hakim Setelah Terima Dana Korupsi Rp40 Miliar

28 Mei 2024 22:34 wib. 360
0 0
Achsanul Qosasi Permintaan Maaf kepada Hakim Setelah Terima Dana Korupsi Rp40 Miliar
Sumber foto: google

Achsanul dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Uang sebesar Rp40 miliar yang diterima oleh Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber dana dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pemberian uang tersebut dilakukan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.