Achsanul dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Uang sebesar Rp40 miliar yang diterima oleh Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber dana dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Pemberian uang tersebut dilakukan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.