Sekarang kedua pelaku dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif yang besar terhadap masyarakat, khususnya yang terkait dengan penyebaran informasi yang tidak sehat melalui media sosial. Hal ini juga menunjukkan betapa kuatnya pengaruh selebgram dalam memengaruhi perilaku dan keputusan pengikut mereka. Oleh karena itu, perhatian dari pihak berwajib untuk memberantas praktik ilegal semacam ini sangatlah penting untuk dilakukan.
Berdasarkan data yang diperoleh, ternyata kasus seperti ini tidaklah langka. Banyak selebgram atau influencer lain yang terlibat dalam promosi judi online, penipuan, atau bisnis ilegal lainnya. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum yang tegas perlu diambil untuk mencegah praktik ilegal semacam ini dari terus menyebar.
Selain itu, platform media sosial dan situs penyedia jasa iklan juga perlu turut bertanggung jawab dalam memantau konten yang diunggah oleh para penggunanya. Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan memperketat aturan dan peraturan terkait promosi yang dilakukan oleh para pengguna, serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku promosi ilegal.