Dua perempuan muda berinisial SAP (18) dan FN alias I (18) telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Sukabumi karena terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial. Keduanya dikenal sebagai selebgram yang memiliki banyak pengikut di platform media sosial.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa keduanya memiliki modus operandi serupa, di mana mereka berperan sebagai influencer yang mengiklankan situs judi online atas permintaan seorang admin. Mereka menerima order dari admin situs judi dan minimal dua kali dalam sehari mempromosikan situs tersebut melalui snap Instagram. Uniknya, setelah 12 jam, unggahan tersebut akan diperbarui.
Menurut AKBP Samian, kontrak yang dijalin antara kedua selebgram dengan admin situs judi online berlangsung selama lima bulan, dengan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan. Pembayaran tersebut dilakukan melalui e-money dan dana yang masuk digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi keduanya.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan sebelum akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan WhatsApp, serta beberapa tangkapan layar akun dan halaman situs judi online yang mereka promosikan.