Singapura telah secara resmi mengumumkan peningkatan gaji minimal bagi pegawai asing, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Gaji minimal tersebut dinaikkan menjadi 5.600 dollar Singapura per bulan, setara dengan sekitar Rp 65 juta. Sebelumnya, pada tahun ini, gaji pegawai asing di Singapura berada pada angka 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 58 juta per bulan.
Penyesuaian ini berlaku khusus untuk pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja, yang dikenal sebagai Employment Pass (EP). Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja asing di Singapura.
Peningkatan gaji minimal ini menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam menyediakan perlindungan kerja yang lebih baik bagi para pekerja asing di negara tersebut. Hal ini juga sejalan dengan upaya Singapura untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu negara maju yang berkomitmen terhadap standar kerja yang layak. Dengan memperhatikan kondisi ekonomi global yang terus berubah, penyesuaian gaji minimal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pekerja asing di Singapura.