Tampang

Resmi! Gaji Pegawai Asing Naik di Singapura Menjadi 65 Juta di Tahun 2025

10 Mar 2024 08:21 wib. 899
0 0
Resmi! Gaji Pegawai Asing Naik di Singapura Menjadi 65 Juta di Tahun 2025
Sumber foto: detik.com

Singapura telah secara resmi mengumumkan peningkatan gaji minimal bagi pegawai asing, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Gaji minimal tersebut dinaikkan menjadi 5.600 dollar Singapura per bulan, setara dengan sekitar Rp 65 juta. Sebelumnya, pada tahun ini, gaji pegawai asing di Singapura berada pada angka 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 58 juta per bulan.

Penyesuaian ini berlaku khusus untuk pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja, yang dikenal sebagai Employment Pass (EP). Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja asing di Singapura.

Peningkatan gaji minimal ini menunjukkan komitmen pemerintah Singapura dalam menyediakan perlindungan kerja yang lebih baik bagi para pekerja asing di negara tersebut. Hal ini juga sejalan dengan upaya Singapura untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu negara maju yang berkomitmen terhadap standar kerja yang layak. Dengan memperhatikan kondisi ekonomi global yang terus berubah, penyesuaian gaji minimal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pekerja asing di Singapura.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.