Selain itu, persyaratan kepesertaan program JKN juga berlaku untuk pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Kebijakan ini juga berdampak pada penyederhanaan regulasi dalam memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian memiliki status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tidak hanya untuk kepentingan di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga berlaku untuk instansi-instansi lainnya. Menko Bidang Perekonomian diminta melakukan upaya agar penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN.
Instruksi ini juga berdampak pada pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan diharuskan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Instruksi tersebut juga memiliki dampak bagi calon jemaah haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta aktif program JKN. Begitu pula bagi pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, serta pelayanan kekayaan intelektual agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selain itu, instansi-instansi pemerintah yang berkaitan dengan pertanian dan perikanan juga diminta agar petani, nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, serta pemasar ikan yang menjadi penerima program Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.