Instruksi ini juga berdampak pada pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli serta pada pengurusan tenaga kerja Indonesia (TKI) baik dalam proses pendaftaran maupun saat bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan, agar mereka wajib menjadi peserta program JKN.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat memiliki akses pelayanan kesehatan yang lebih baik. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menekan angka pengangguran, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat.