Jakarta, Tampang.com – Dalam kunjungan Presiden Perancis Emmanuel Macron ke Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025, Presiden RI Prabowo Subianto dan Macron telah membuat deklarasi bersama mengenai isu Palestina. Deklarasi ini merupakan salah satu dari 21 kesepakatan yang diteken kedua belah pihak dan dilansir oleh situs resmi Kepresidenan Republik Perancis, Elysee (elysee.fr), pada 28 Mei 2025.
Deklarasi ini memuat pelbagai isu spesifik mengenai Palestina, termasuk seruan gencatan senjata terhadap perang di Gaza yang telah merenggut banyak nyawa sipil. Perancis dan Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Arab untuk menjalankan rekonstruksi Gaza yang sudah hancur lebur, serta mendukung terciptanya pemerintahan baru di Gaza yang dipimpin oleh Otoritas Palestina.
Berikut adalah bunyi lengkap Deklarasi Bersama Prancis-Indonesia tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Penerapan Solusi Dua Negara, yang diterjemahkan dari Bahasa Inggris:
-
Kecaman Perang di Gaza dan Seruan Gencatan Senjata: Perancis dan Indonesia mengecam kembalinya perang di Gaza, yang menandai langkah mundur dramatis bagi rakyat Gaza, para sandera, keluarga mereka, dan seluruh wilayah. Mereka menyesalkan jumlah korban yang tidak dapat dibenarkan yang telah melampaui 50.000 orang, di antaranya sebagian besar warga sipil. Kedua negara menyerukan agar segera kembali ke gencatan senjata dan pembebasan semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan tahanan yang ditahan oleh Israel yang melanggar hukum internasional, sesuai dengan Konvensi Jenewa keempat. Perancis dan Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk terlibat kembali secara konstruktif dalam negosiasi guna memastikan gencatan senjata dilaksanakan dan menjadi permanen, dengan menegaskan bahwa gencatan senjata yang bertahan lama adalah satu-satunya jalan yang kredibel untuk perdamaian dan keamanan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
-
Keprihatinan Situasi Kemanusiaan di Gaza: Perancis dan Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di Jalur Gaza. Mereka menekankan bahwa warga sipil Palestina—termasuk satu juta anak-anak—menghadapi risiko kelaparan, penyakit epidemik, dan kematian yang akut. Perancis dan Indonesia meminta otoritas Israel untuk memulihkan akses terhadap air dan listrik, dan segera mengizinkan aliran bantuan kemanusiaan, sesuai dengan hukum internasional. Perancis dan Indonesia juga meminta otoritas Israel untuk memastikan pekerja kemanusiaan bebas bergerak di Gaza dan memastikan mereka dapat memberikan bantuan kepada mereka yang paling membutuhkannya, terlepas dari pihak-pihak yang berkonflik dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Prancis dan Indonesia menggarisbawahi kesiapan mereka untuk bertindak bersama di Gaza guna menanggapi kebutuhan rekonstruksi, tata kelola, dan keamanan setelah perang di Gaza.
-
Perlindungan Personel Kemanusiaan: Perancis dan Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam terkait berbagai insiden yang menewaskan personel kemanusiaan, termasuk personel PBB. Mereka menekankan perlunya memastikan perlindungan tanpa syarat dan permanen bagi personel PBB dan tempat-tempatnya, serta pekerja kemanusiaan dan khususnya pekerja pertolongan pertama. Pekerja kemanusiaan tidak boleh menjadi sasaran.
-
Dukungan Inisiatif Arab untuk Rekonstruksi Gaza: Perancis dan Indonesia menegaskan kembali dukungan mereka terhadap inisiatif Arab berupa Rencana Pemulihan dan Rekonstruksi Gaza, yang menyediakan jalur realistis menuju rekonstruksi Gaza, dan menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan mitra Arab, OKI, dan UE dalam pelaksanaan rencana ini serta meminta Israel untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh rencana ini. Prancis dan Indonesia mengingatkan bahwa rencana ini harus membuka jalan bagi pemerintahan Palestina baru di Gaza, yang dipimpin oleh Otoritas Palestina. Perancis dan Indonesia juga menekankan perlunya gencatan senjata jangka panjang agar rencana ini dapat dilaksanakan.
-
Penolakan Pemindahan Paksa dan Pencaplokan Wilayah: Mereka (Perancis dan Indonesia) menegaskan kembali penolakan tegas mereka terhadap rencana apa pun yang akan secara paksa memindahkan penduduk Palestina dari tanah air mereka dan mencaplok wilayah mereka, yang merupakan pelanggaran hukum internasional dan ancaman bagi keamanan kawasan tersebut sejalan dengan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional. Sejalan dengan ini, mereka juga menekankan kecaman keras mereka terhadap rencana Israel untuk mengambil alih Gaza dan menggarisbawahi kewajiban hukum Israel untuk mematuhi hukum internasional, terutama berbagai perintah Mahkamah Internasional dalam hal ini.
-
Kecaman Kekerasan Pemukim dan Perluasan Permukiman Israel: Perancis dan Indonesia mengutuk keras kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim ekstremis di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta keputusan pemerintah Israel untuk memperluas permukiman dan melegalkan pos-pos pemukim di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki. Mereka meminta Israel untuk menghentikan perluasan permukiman dan kegiatan terkait lainnya, yang telah mencapai rekor tertinggi dalam setahun terakhir. Prancis dan Indonesia juga menegaskan kembali perlunya mempertahankan status quo bersejarah Tempat-Tempat Suci di Yerusalem dan menegaskan pentingnya peran khusus Yordania dalam hal ini.
-
Kecaman Terorisme dan Kekerasan: Perancis dan Indonesia mengutuk keras segala bentuk terorisme dan kekerasan terhadap warga sipil. Baik perang maupun terorisme tidak akan menghasilkan solusi bagi konflik Israel-Palestina.
-
Akhiri Pendudukan Ilegal dan Solusi Dua Negara: Perancis dan Indonesia menekankan perlunya mengakhiri pendudukan ilegal atas wilayah Palestina dan pemenuhan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dengan mengintensifkan upaya untuk mencapai resolusi yang komprehensif dan adil berdasarkan solusi dua negara, inisiatif perdamaian Arab, Rencana Pemulihan dan Rekonstruksi Arab untuk Gaza, dan resolusi-resolusi PBB yang relevan, yang memastikan kedua bangsa hidup berdampingan dalam damai dan aman. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra lain dalam langkah-langkah berorientasi aksi menuju penyelesaian damai masalah Palestina dan penerapan solusi dua negara.
-
Konferensi Internasional Tingkat Tinggi: Perancis dan Indonesia menekankan bahwa Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang penyelesaian damai masalah Palestina dan pelaksanaan solusi dua negara, yang diputuskan oleh resolusi UNGA A/RES/79/81, akan memberikan kontribusi pada tujuan ini. Mereka menekankan bahwa konferensi ini akan menjadi kesempatan untuk merancang peta jalan yang kredibel bagi pelaksanaan solusi dua negara, guna mendorong perdamaian, keamanan, dan stabilitas yang langgeng di kawasan tersebut, dan memberikan kontribusi yang bermanfaat untuk menyelesaikan krisis saat ini. Perancis dan Indonesia lebih lanjut menekankan bahwa tujuan konferensi tersebut adalah untuk mendorong pengakuan kolektif Negara Palestina oleh semua negara dengan jaminan keamanan bagi semua. Mereka menggarisbawahi bahwa konferensi tersebut juga harus memungkinkan kemajuan menuju pelaksanaan Solusi Dua Negara di mana kedua negara dapat hidup berdampingan secara damai di dalam batas-batas yang diakui secara internasional, mengidentifikasi langkah-langkah untuk mendorong penghormatan terhadap hukum internasional, dan memulihkan prospek politik penyelesaian damai konflik ini, yang seharusnya memungkinkan jalan yang tidak dapat diubah menuju terwujudnya Negara Palestina, pengakuan bersama antara Israel dan Palestina, dan integrasi regional sesuai dengan Prakarsa Perdamaian Arab. Dengan semangat tersebut, konferensi ini harus membuka proses menuju kerangka kerja regional yang terpadu dan mengupayakan langkah-langkah untuk mendorong penghormatan terhadap hukum internasional, serta memajukan perdamaian dan keamanan yang adil, langgeng, dan menyeluruh bagi semua pihak di kawasan ini. Indonesia dan Prancis menggarisbawahi niat mereka untuk menjadi mitra utama dalam tujuan ini.