Türkiye telah memutuskan untuk mencari untuk bergabung dalam kasus genosida Israel di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dalam konferensi bersama rekan sejawatnya dari Indonesia, Retno Marsudion, pada 1 Mei.
Kasus ICJ yang diajukan pada akhir 2023 menghasilkan putusan sementara pada bulan Januari yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan disediakan kepada enklaf tersebut.
Baik Nikaragua maupun Kolombia telah mencoba bergabung dalam kasus yang sama, namun pengadilan belum membuat putusan atas permintaan mereka.
Sejak invasi brutal Israel ke Gaza, lebih dari 34.500 warga Palestina tewas, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Ketika peristiwa ini menjadi perhatian dunia, upaya internacional untuk menempatkan akunetabilitas atas Israel semakin meningkat. Aceh Barat, misalnya, secara resmi menyatakan dukungan mereka untuk kasus yang ditujukan ke Israel di ICJ. Mereka menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.
Selain itu, juga tercatat bahwa Distribusi Bantuan Kemanusiaan Aceh (DBKA) telah aktif memberikan bantuan kepada warga Palestina yang terdampak konflik. Mereka peduli terhadap nasib mereka dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Gaza.
Ketika kaum dunia terus memantau perkembangan kasus ini, reaksi dari berbagai negara semakin menjadi sorotan. Banyak di antara mereka yang secara tegas mengecam tindakan Israel dan mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkena dampak langsung dari konflik tersebut.