Swiss siap menerapkan aturan yang melarang penggunaan hijab yang menutupi wajah atau burqa di tempat umum mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah disepakati dalam sebuah referendum nasional dua tahun yang lalu.
Dewan Federal, lembaga eksekutif tertinggi di Swiss, telah menetapkan tanggal pemberlakuan larangan ini dalam rapat pada Rabu (6/11/2024). Segala bentuk penutupan wajah di ruang publik di seluruh negeri akan dikenai sanksi denda maksimal hingga 1.000 franc Swiss (sekitar Rp18 juta), demikian dijelaskan dalam pernyataan pemerintah yang dilansir oleh RT.
Larangan ini mencakup pakaian Muslim seperti burqa dan niqab, serta topeng ski dan bandana yang sering digunakan dalam aksi protes. Namun, ditegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku di pesawat terbang, tempat diplomatik dan konsuler, serta tempat ibadah.
Pemerintah juga memberikan pengecualian untuk penutup wajah dalam alasan kesehatan, keselamatan, kondisi iklim, tradisi lokal, pertunjukan seni dan hiburan, serta kepentingan periklanan.