"Sudah berembuk, tak ada masalah, silahkan jualan. Tapi setelah 2 bulan kemudian malah ada penertiban," kata Soni.
Diakuinya, sebelum penertiban dilakukan, para pedagang sempat mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari Pemerintah Kota Cimahi. Setelah penertiban ini, kata Soni, ia dan pedagang lainnya akan tetap berjualan di lokasi yang sama.
"Pokoknya mau jualan lagi. Sementara pakai roda dulu," ucapnya.
Selain milik Soni, ada sekitar sembilan bangunan lainnya di Jalan Muara Takus Raya yang diratakan petugas. Keberadaan bangli diatas saluran air bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.