Tini menyebutkan, selain di Melong, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan lain di Kota Cimahi yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau keseluruhan Kota Cimahi ada 100 unit lebih bangli dan tersebar di sejumlah kelurahan. Kita akan tertibkan secara bertahap. Sekarang fokus yang di atas drainase dulu agar jalan air lancar," sebutnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang dan penghuni Bangli merasa ada kejanggalan dalam penertiban, Soni Supriadi (61), salah seorang pemilik kios yang diratakan Satpol PP Kota Cimahi menuturkan, selama tujuh kali pergantian Kepala Sekolah SDN Melong Mandiri 5 Cimahi, baru kali ini para pedagangnya ditertibkan.
" saya Dagang 20 tahun disini enggak ada masalah. setelah pergantian Kepala Sekolah ke delapan, masalah mulai banyak," ucap dia.
Menurut Soni, jauh sebelum penertiban dilakukan, para pedagang sempat diajak musyawarah dengan pihak sekolah dan instansi terkait, membahas keberadaan mereka di sekitar SDN Melong Mandiri 5.