Tampang.com – Langkah polisi menertibkan becak motor (bentor) direaksi Paguyuban Bentor Ponorogo. Pihak paguyuban tidak terima bentor ditertibkan. Sebab menurut mereka, bentor boleh beroperasi asalkan tercatat sebagai anggota paguyuban. Pun, mengantongi surat-surat kendaraan lengkap. ‘’Kesepakatannya dulu seperti itu,’’ ungkap Ketua Paguyuban Bentor Ponorogo, Sunaryo kemarin (17/11).
Ya, Sunaryo mengingat rapat forum LLAJ dan Paguyuban Bentor Ponorogo pada 26 Oktober lalu. Hasil rapat tersebut, lanjutnya, bentor diperbolehkan beroperasi asalkan menjadi anggota paguyuban dan memiliki surat kendaraan lengkap. Baik SIM maupun STNK dengan pajak hidup. ‘’Terus sekarang kenapa ada bentor yang diamankan?,’’ tanya Sunaryo.
Tidak hanya itu, pemilik bentor juga dikenai bukti pelanggaran (tilang). Pun, diizinkan mengambil kendaraannya dengan syarat mengembalikan ke bentuk yang semestinya. Pasca Operasi Zebra Semeru 2017 yang berakhir pada 14 November lalu, Sunaryo menyebut ada dua bentor anggota paguyuban yang ditertibkan polisi. Itu di luar bentor yang diamankan pada saat Operasi Zebra Semeru 2017 tersebut berlangsung selama dua pekan. ‘’Saya sudah berusaha menjelaskan keputusan rapat dulu itu, tapi bentor tetap tidak bisa diambil sebelum dikembalikan ke bentuk semula,’’ paparnya.