Tampang.com - Partai Perindo mencoba untuk mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf n Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah yang dilakukan oleh Perindo tersebut mendapat tanggapan dari politisi Golkar, Rizal Mallaranggeng. Dirinya mengkritik apa yang dilakukan Perindo dan menyebut hal tersebut tak ubahnya upaya mengutak-atik hukum.