"Sebenarnya transfer sebesar itu bisa dilakukan (atas nama pribadi). Tapi kan profilenya mencurigakan," kata Prastowo, Jakarta, Sabtu (7/9/2017).
Prastowo menambahkan, ada dua kemungkinan bila transfer itu dilakukan atas nama pribadi.
Kemungkinan yang pertama adalah nasabah tersebut merupakan pengusaha yang sangat kaya. Kemungkinan kedua, dana tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
"Kalau company kan wajar ya dia misalnya utang dipindahkan. Kalau orang pribadi kan transfer uang triliunan itu kemungkinannya hanya dua, dia pengusaha yang sangat kaya atau dia multikoruptor. Kemungkinannya kan cuma dua itu. Kalau orang pribadi kan, kalau usahanya benar ngapain harus sembunyi-sembunyi. Jadi sangat janggal," tutur Prastowo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.