Ada pengecualian untuk pembatasanoperasional mobil barang. Aturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Gas (BBG), Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran pos, ternak, sembako (gula pasir, sagu, beras, jagung, buah-buahan, daging, minyak goreng, margarin, ikan, susu, telur, garam, sayur) dan mobil barang yang mengangkut sepeda motor pemudik saat lebaran.
“Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi tentang keterangan pengiriman barang, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil,” jelas Barata.
Pemberlakuan aturan mengenai jam operasional mobil barang tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas para pemudik dan angkutan jalan selama masa Lebaran 2017.