Pembatasan operasional untuk mobil barang pengangkut bahan tambang atau galian seerti batubara, batu, pasir dan tanah telah diberlakukan sejak H-7 Lebaran (18 Juni 2017) pukul 00.00 WIB hingga H+7 Lebaran (3 Juli 2017) pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku di seluruh jalan nasional, jalan tol pulau Jawa dan Provinsi Lampung.
Ada pengecualian untuk pembatasanoperasional mobil barang. Aturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Gas (BBG), Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran pos, ternak, sembako (gula pasir, sagu, beras, jagung, buah-buahan, daging, minyak goreng, margarin, ikan, susu, telur, garam, sayur) dan mobil barang yang mengangkut sepeda motor pemudik saat lebaran.
“Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi tentang keterangan pengiriman barang, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil,” jelas Barata.