Kasus ini mulai diperhatikan serius oleh KPK saat mereka mengumumkan pembukaan penyidikan baru pada tanggal 26 Juni 2025 yang berfokus pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Juni, KPK menerangkan bahwa total nilai proyek pengadaan tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, mengakibatkan mereka mencegah 13 orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Mereka yang telah dicekal terdiri atas individu dengan inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp700 miliar, atau setara dengan 30 persen dari total nilai proyek pengadaan senilai Rp2,1 triliun. Pernyataan mengenai kerugian ini diumumkan pada tanggal 1 Juli 2025.