Idul Fitri telah tiba, moment berkumpul dengan saudara kerap menjadi momen pertemuan antara saudara setelah sekian lama tidak berjumpa.
Momen silaturahmi itu tidak jarang menjadi awal ketertarikan terhadap saudara sepupu yang jarang ditemui atau baru pertama kali ditemui.
Ketertarikan tersebut pun dapat berkembang menjadi sebuah keinginan untuk menikahi sepupu.
Lantas, bolehkah menikahi sepupu sendiri dalam Islam?
Yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.
Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an:
Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’ ayat 23)